SEKILASINDONEWS.COM – Nasib seorang pemuda berinisial AS alias Putra warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berakhir di balik jeruji besi lantaran kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu.
Pemuda berusia 22 tahun ini berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung disebuah rumah di Jalan Tenggiri 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (5/3/2024).
“As alias Putra ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan dirumahnya,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (16/3/24) pagi.
Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.