Sekilasindonews.com Jakarta – Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Keuangan negara tahun depan akan fokus untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga disiplin fiskal.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan APBN 2027 akan tetap menjadi instrumen yang kredibel untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan melindungi masyarakat, sehingga dipastikan dikelola dengan sangat hati-hati dan transparan.
“RAPBN 2027 didesain untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu merespons ketidakpastian global dan mempercepat agenda pembangunan nasional, tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal,” ujar Suahasil dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Dalam APBN 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp318,6 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun.
Suahasil menyebutkan berbagai langkah akan dilakukan pemerintah untuk mencapai target penerimaan, mulai dari optimalisasi sistem perpajakan hingga menambal kebocoran anggaran.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun dengan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun.














