Sekilasindonews.com SERANG — Perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten memasuki babak baru.
Kali ini, polemik justru mencuat terkait pihak yang mengaku sebagai pendamping hukum pelapor.
Pelapor, Ati Kurniah, melalui sebuah surat pernyataan yang diposting di media sosial, secara tegas menyatakan bahwa Romeo bukan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkannya ke Polda Banten, Kamis (01/10/2026).
Dalam pernyataan tersebut, Ati juga menyebut dirinya tidak memberikan izin kepada Romeo dan pihak lainnya untuk mempublikasikan berita maupun informasi mengenai perkara yang dilaporkannya.
Bahkan, Ati menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat pemberitaan atau unggahan mengenai perkara tersebut yang dibuat tanpa izin dirinya.
Pernyataan itu kemudian menambah warna baru dalam perkara yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Suami terlapor, yang disebut sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pernyataan yang dibuat Ati Kurniah.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada Romeo untuk mendampingi istrinya dalam perkara tersebut.
Menurutnya, selama ini Romeo juga tidak pernah melakukan komunikasi atau meminta konfirmasi kepadanya terkait sejumlah postingan di media sosial yang membahas perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.














