“Targetnya jelas: setiap desa wajib memiliki Pos Bantuan Hukum untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Alhamdulillah, hari ini Bangka Belitung sudah mencapai 100%, termasuk Kabupaten Bangka Barat,” ungkap Fery
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Babel, pemerintah kabupaten/kota, hingga desa. Strategi yang ditempuh mencakup koordinasi intensif dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), bupati, sekda, dan kepala dinas terkait. Selain itu, penyuluh hukum dilibatkan untuk mendampingi masyarakat secara tekhnis.
“Dukungan pemerintah kabupaten, terutama Dinas Pemdes Bangka Barat, sangat luar biasa. Mereka bergerak cepat dengan laporan berkala, sehingga percepatan pembentukan pos dapat dilakukan,” jelas Rahmat Fery Pontoh.
Namun, meskipun capaian administrasi telah tuntas, tantangan tetap ada.
“Banyak warga belum tahu fungsi Posbankum. Karena itu kami gencar sosialisasi agar mindset masyarakat berubah dan mereka sadar bahwa Posbankum hadir untuk membantu menyelesaikan masalah hukum,”
Kanwil Kemenkum Babel melalui Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa pembentukan Posbankum bukan hanya formalitas.
“Kami tidak ingin Posbankum hanya ada di atas kertas. Setelah pembentukan, kami fokus pada pembinaan, pelatihan, dan pemantauan agar fungsinya berjalan optimal,” tambah Fery.
Dengan capaian 100% di 393 desa dan kelurahan, Bangka Belitung kini menempati posisi kedua secara nasional dalam pembentukan Posbankum.
“Mari bersama-sama membangun masyarakat sadar hukum. Dengan kesadaran hukum, kita ciptakan ketenteraman, cegah konflik, dan dukung pembangunan daerah,” akhir Fery. (*)

















