Bayar Pajak Tanpa Denda! Pemutihan Kendaraan Bermotor di Babel Resmi Dimulai
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi dimulai hari ini, Kamis (1/5/2025), di seluruh wilayah Bangka Belitung. Direktorat Lalu Lintas Polda Babel mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Dir Lantas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan bahwa program ini berlaku hingga 31 Juli 2025. Pemutihan ini mencakup berbagai keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami mengajak masyarakat untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini kesempatan bagus untuk bayar pajak tanpa denda,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, ada beberapa insentif yang diberikan dalam program ini, antara lain, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), dan bebas Bea Balik Nama dari luar provinsi.