SEKILASINDONEWS.COM .Kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pengusaha tambak udang FG akhirnya memasuki babak baru. Polda Bangka Belitung akhirnya melimpahkan tahap II perkara tersebut dengan tersangka berinisial AK (45).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka AK dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Bangka pada Jumat 21 Agustus 2026.
Terkait pelimpahan perkara penipuan dan penggelapan tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Senin (24/8/26) siang.
“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,”kata Agus di Mapolda.
Dikatakan Agus, penyidik Ditreskrimum Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara penipuan dan penggelapan tersebut.












