Kelima, Perry mengatakan bahwa BI akan melanjutkan kebijakan pembatasan pembelian dolar AS tunai di pasar domestik dari sebelumnya USD 100 ribu per orang per bulan menjadi USD 50 ribu per orang per bulan. Bahkan, BI juga akan mempersiapkan kebijakan di mana pembelian Dolar AS di atas USD 25 ribu harus memakai underlying.
Keenam, BI akan memperkuat pasar intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) untuk mengendalikan nilai tukar di luar negeri serta memperbolehkan bank domestik untuk menjual NDF offshore di luar negeri.
“Sehingga nanti pasokan (valuta asing) lebih banyak dan itu akan memperkuat stabilisasi dan nilai tukar Rupiah,” jelasnya.
Ketujuh, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bu Friderica Widyasari, Ketua OJK, untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” tutup dia.
Herman Yakub.




















