Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
Berita

Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas

×

Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) sore.

Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB, Jimly menjelaskan bahwa selama tiga bulan masa kerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Konsultasi tersebut melibatkan lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal Polri, hingga kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.

“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly.

Selain itu, Jimly memaparkan bahwa hasil kerja komisi dituangkan ke dalam 10 buku yang memuat kebijakan serta alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan oleh pemerintah maupun internal institusi.

Komisi juga mengusulkan revisi Undang-Undang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui berbagai regulasi turunan serta reformasi internal. Langkah tersebut mencakup perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.

Jimly menjelaskan beberapa poin rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui oleh Presiden, yakni sebagai berikut:

Pertama, Penguatan Independensi Kompolnas. Menurut Jimly, Komisi KepolisianNasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional