Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
Berita

Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas

×

Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas

Sebarkan artikel ini

Kedua, Status Kelembagaan Polri Tetap di Bawah Presiden. Jimly mengatakan pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.

Ketiga, Mekanisme Pengangkatan Kapolri. Jimly menjelaskan, proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Keempat, Pembatasan Jabatan di Luar Institusi. Menurut Jimly, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.

Selain empat poin utama tersebut, pemerintah menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa terdapat enam poin utama hasil reformasi yang telah disampaikan, dibaca, dan diterima oleh Presiden.

“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril.

Herman Yakub.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional