Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
Berita

Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain

×

Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.

Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP. Dan akhirnya diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).

“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril.

Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional