Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.
Laporan korban telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.
Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah.
Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok.
“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap JK.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers.
Tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi.
Dasar Hukum
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa produksi dan distribusi miras hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha berizin resmi dan terdaftar di Badan POM. Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 300 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan sehingga membahayakan orang lain dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Sementara Pasal 492 KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan serta menindak dugaan peredaran miras ilegal di wilayah Kramatwatu secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Herman Yakub.
















