Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Barat

Di Balik HGU Sawit PT GSBL: Ketika Investasi Tumbuh, Hak Masyarakat Terhimpit

×

Di Balik HGU Sawit PT GSBL: Ketika Investasi Tumbuh, Hak Masyarakat Terhimpit

Sebarkan artikel ini
Di Balik HGU Sawit PT GSBL: Ketika Investasi Tumbuh, Hak Masyarakat Terhimpit

Di Balik HGU Sawit PT GSBL: Ketika Investasi Tumbuh, Hak Masyarakat Terhimpit

SEKILASINDONEWS.COM – Di atas kertas, perkebunan kelapa sawit PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) adalah simbol investasi, pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja di Bangka Barat. Namun di lapangan, cerita yang tumbuh justru berbeda terdiri dari konflik sosial, ketimpangan ekonomi dan kegelisahan masyarakat yang hidup berdampingan dengan hamparan HGU sawit, tetapi merasa kian terpinggirkan.

Sepanjang 2025, konflik antara masyarakat sekitar perkebunan, pemerintah daerah dan PT GSBL berulang kali mencuat ke ruang publik mulai dari aksi warga, rapat dengar pendapat DPRD, hingga laporan resmi pemerintah dan lembaga negara. Laporan ini menelusuri konflik tersebut secara mendalam membandingkan pernyataan resmi dengan realitas warga, membaca data institusi negara dan menggali makna di balik angka-angka.

Bagi masyarakat desa di sekitar HGU PT GSBL, persoalan utama bukan semata keberadaan perusahaan, melainkan akses terhadap sumber penghidupan. Banyak warga mengaku sulit terserap sebagai tenaga kerja tetap, sementara aktivitas ekonomi alternatif termasuk penambangan rakyat dilarang karena berada di kawasan HGU.

ANTARA News Bangka Belitung mencatat keluhan warga yang terpaksa merambah kebun sawit karena tidak memiliki pilihan ekonomi lain.

“Kami hidup di sekitar kebun sawit, tapi tidak punya pekerjaan tetap. Menambang dilarang, bekerja di kebun pun sulit,” ujar seorang warga Desa Ibul, dikutip ANTARA pada 2025.

Pernyataan ini menjadi potret nyata konflik struktural ketika ruang hidup menyempit, tetapi akses ekonomi tidak dibuka secara adil.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyatakan telah berupaya memfasilitasi kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat. Salah satunya melalui Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bersama PT GSBL di Desa Belo Laut, dengan luasan sekitar 32 hektare.

Dalam rilis resmi Pemkab Bangka Barat Februari 2025 disebutkan bahwa kolaborasi ini bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi warga. Namun, dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah warga penerima manfaat, skema kepemilikan kebun, serta mekanisme pengawasan jangka panjang.

Di titik ini, kebijakan pemerintah tampak berhenti pada level program belum menyentuh akar ketimpangan yang dirasakan masyarakat luas di sekitar HGU.

Berbeda dengan eksekutif, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tampil lebih vokal dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) sepanjang 2025. DPRD menjadi mediator konflik antara PT GSBL dan karyawan, sekaligus menampung aspirasi masyarakat terkait plasma, CSR dan ketenagakerjaan.

Dalam RDP Oktober 2025, DPRD menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya menikmati HGU tanpa memenuhi kewajiban sosial dan ekonomi.

“Perusahaan sawit wajib menjalankan plasma dan melindungi pekerja. Jika tidak, negara harus hadir,” demikian pernyataan pimpinan DPRD Babel yang dipublikasikan di situs resmi DPRD.

Meski demikian, langkah DPRD cenderung bersifat reaktif hadir setelah konflik membesar, bukan mencegah sejak awal.

Kunjungan Bea Cukai Pangkalpinang ke PT GSBL pada 2025 mengungkap bahwa sekitar 75 persen produksi berasal dari kebun perusahaan, sementara 25 persen berasal dari petani. Data ini menunjukkan dominasi korporasi dalam rantai produksi.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional