Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran klaim hingga Rp 3 miliar untuk pekerja PT GSBL sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan adanya perlindungan formal, tetapi sekaligus membuka pertanyaan berapa banyak pekerja lokal yang terlibat, dengan status kerja apa, dan seberapa berkelanjutan sistem ketenagakerjaannya?
Data negara hadir, tetapi tidak sepenuhnya menjawab rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan perbandingan pernyataan pemerintah, DPRD, masyarakat, serta data institusi negara, laporan ini mengajukan hipotesis utama.
Konflik PT GSBL bukan konflik investasi versus warga, melainkan konflik ketimpangan akses ekonomi akibat tata kelola HGU yang tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat.
Ketika HGU dikelola eksklusif, plasma tidak terukur dan CSR tidak transparan, maka sawit berubah dari sumber kesejahteraan menjadi sumber konflik. Dalam situasi seperti ini, kriminalisasi ekonomi informal warga justru memperdalam luka sosial.
Di balik dokumen dan rapat resmi, ada kisah manusia. Seorang ibu rumah tangga di desa sekitar kebun sawit berkata pelan:
“Anak-anak kami tumbuh melihat sawit, tapi masa depan mereka tidak jelas. Kami hanya ingin hidup layak di tanah sendiri.”
Kalimat sederhana itu merangkum kegelisahan banyak keluarga yang hidup di sekitar HGU.
Secara hukum dan etika publik:
HGU bukan hak absolut, melainkan hak guna yang wajib memberi manfaat sosial.
Plasma minimal 20 persen harus nyata, bukan administratif.
CSR bukan amal, melainkan kewajiban moral dan hukum.
Negara wajib melindungi warga, bukan hanya investasi.
Tanpa prinsip ini, konflik sawit akan terus berulang di Bangka Barat dan daerah lain.
Kasus PT GSBL di Bangka Barat menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan ketegangan berkepanjangan. Pemerintah telah berbicara, DPRD telah memediasi, data telah dipublikasikan kini yang ditunggu masyarakat adalah keberanian negara menata ulang relasi kuasa antara modal dan rakyat. (*)

















