“Dua insiden sebelumnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pelaku kembali berulah,” kata Sasongko.
Aksi terbaru terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, sehingga pihak desa memutuskan untuk kembali melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polsek Lepar Pongok, opsnal, serta Bhabinkamtibmas Desa Pongok dan Desa Celagen bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, Pemerintah Desa Pongok diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp3,5 juta. Dirga dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dan perusakan.
“Pelaku saat ini telah kami titipkan di rutan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Sasongko. (*)
















