Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Bisnis Ilegal Akbar Kudai Dibiarkan, Bareskrim Polri-Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah

×

Bisnis Ilegal Akbar Kudai Dibiarkan, Bareskrim Polri-Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM-Tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Tipidter Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur.

Dari informasi yang diterima, ada sebanyak kurang lebih 28 ton pasir timah diamankan dan direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia.

Sebelumnya, Selasa (4/8/2026), Tipditer Polda Babel pimpinan AKBP Iqbal Surbakti mendatangi gudang penyimpanan 53 ton timah ilegal di Air Merbau Belitung. Selain mengamankan barang bukti, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Aphin. Sedangkan 2 Big Bos mafia timah, Afu dan Abok belum ditangkap.

Terkait pengungkapan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyebutkan saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung Timur.

“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung disebuah rumah diwilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung pada Kamis (13/8/26) sekitar pukul 02.00 Wib,”kata Agus di Mapolda.

Agus menyebutkan, dalam pengungkapan ini ada tiga orang yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan. Ketiganya memiliki peran berbeda.

“Ada 3 orang yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni berinisial Ro, Bu serta Ti. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”timpalnya.

Agus mengatakan, ratusan karung pasir timah yang diamankan ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

Ia juga menambahkan aksi penyelundupan pasir timah ini sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim gabungan,”ujar Agus.

“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,”sambungnya.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Babel. Ia berharap tidak ada lagi upaya untuk menjual pasir timah ke luar Pulau Belitung.

“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,”tegas Brigjen Pol Irhamni.

“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.

“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ketempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya lagi.

Bisnis Timah Ilegal Akbar Kudai Dibiarkan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut keberadaan tambang ilegal di Bangka Belitung, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyoroti keberadaan sekitar 1.000 tambang ilegal dan mempertanyakan bagaimana aktivitas dalam jumlah besar tersebut dapat berlangsung tanpa diketahui aparat.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel