TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Bos timah berinisial AH, warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga melakukan praktik pembelian pasir timah ilegal dari penambang PIP di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan Laut Bagger Payak Ubi, Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AH memanfaatkan jaringan kaki tangan untuk membeli pasir timah dengan harga tinggi, yakni antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.
Harga tersebut jauh lebih mahal dibandingkan yang ditawarkan oleh CV mitra resmi PT Timah.
Praktik ilegal minning itu jadi perhatian serius Kepala Divisi Pengamanan (Kadivpam) PT Timah Tbk, Kombes Polisi Gatot.
Ia berjanji akan mendalami adanya praktik ilegal minning di IUP PT Timah laut Toboali dan sekitarnya.
“Terima kasih infonya, kami tertibkan dan gakkum (penegakkan hukum),” tegas Gatot, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Praktik ilegal minning di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah DU 1546 Laut Sukadamai dan sekitarnya kembali terjadi.
Padahal, PT Timah selaku pemilik WIUPK itu sudah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada tujuh CV selaku mitra perusahaan PT Timah untuk membantu produksi Timah.
Informasi yang berhasil dihimpun dari salah seorang penambang yang minta dirahasiakan mengatakan jika bocornya pasir timah itu berasal dari beberapa PIP milik mitra dan PIP ilegal yang dijual pasir timah ke salah satu bos timah di Bakik Parit Tiga, Bangka Barat.