Butuh Uang Bayar Utang Pernikahan, Pria di Bangka Selatan Gelapkan Sawit Perusahaan
SEKILASINDONEWS.COM – Alasan ekonomi pascapernikahan menyeret seorang pria di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan kembali berurusan dengan hukum. Demi memperoleh uang cepat untuk menutup utang pernikahan, pria berinisial RU nekat menggelapkan buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.
Aksi penggelapan tersebut terjadi di kawasan PT BML, Kecamatan Simpang Rimba. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku mengambil tandan buah sawit tanpa izin resmi dari pihak perusahaan dengan cara memanfaatkan posisinya.
“Pelaku mengaku telah mendapat izin, padahal tidak ada perintah dari pihak yang berwenang. Dari situ sawit diambil dan dijual untuk kepentingan pribadi,” ujar Ipda Bagas, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil sekitar 5 ton tandan buah segar (TBS) sawit dari lokasi pengumpulan. Sawit tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil dump truk dan dijual kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan resmi dengan perusahaan.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah pihak perusahaan menerima informasi adanya pengambilan sawit di luar prosedur. Merasa dirugikan, perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan pada 13 Januari 2026.
















