Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Desa Pangkalbuluh, Kecamatan Payung.
“Pelaku berhasil diamankan pada 14 Januari 2026 malam setelah kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Bagas.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif utama pelaku melakukan penggelapan adalah faktor ekonomi. Penghasilan bulanan yang diterima dinilai tidak mencukupi untuk melunasi utang pernikahan yang timbul setelah ia menikah pada November 2025 lalu.
Namun demikian, polisi juga mengungkap fakta lain yang cukup mencengangkan. RU diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan dan pernah menjalani hukuman penjara beberapa tahun silam.
“Yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pidana lain. Alih-alih jera, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, kali ini dengan modus berbeda,” ungkap Ipda Bagas.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penjualan sawit tersebut.
Atas perbuatannya, RU dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 492 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara.
“Kami telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Ipda Bagas. (*)
















