Karena itu, ia menilai kesamaan persepsi antara pemerintah desa dan instansi teknis menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan.
“Koordinasi ini penting agar seluruh proses administrasi dan legalisasi pertanahan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber turut menyoroti sejumlah persoalan krusial yang selama ini sering muncul di tingkat desa, mulai dari sengketa kepemilikan lahan, tumpang tindih administrasi, hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.
Penguatan koordinasi lintas instansi dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib sekaligus meminimalisir potensi konflik pertanahan di masyarakat.
Aspek penataan ruang juga menjadi perhatian serius dalam rakor tersebut. Pemanfaatan lahan di setiap desa diminta wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk kawasan strategis seperti sempadan pantai yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun rawan pelanggaran tata ruang.
Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah aparatur desa aktif menyampaikan berbagai persoalan riil di lapangan, mulai dari administrasi pertanahan yang belum tuntas hingga tantangan penerapan tata ruang di wilayah masing-masing.
Forum tersebut dinilai menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan instansi teknis terkait.
Menutup kegiatan, Felly berharap rakor tersebut mampu membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepatuhan terhadap tata ruang.
“Saya berharap seluruh aparatur desa semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan tertib tata ruang, sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum, meminimalisir konflik, serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
















