TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Candra Oktopiansyah (37), seorang residivis yang sebelumnya terjerat kasus pencurian, kembali beraksi. Kali ini, dia tertangkap oleh Tim Buser Macan Selatan Polres Bangka Selatan pada Rabu (5/3/2025), terkait dengan pencurian sepeda motor Honda Vario milik Suhadi (38) yang terjadi pada 18 Desember 2024.
Kejadian bermula pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Parit 9, Desa Gadung, Toboali. Suhadi, yang baru saja memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah miliknya, berjenis kelamin BN 2379 EC, kembali ke tempat parkir dan mendapati motornya sudah hilang, bersama dengan sertifikat lahan yang disimpan di dalam jok. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp35 juta.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap beberapa saksi, kami berhasil mengamankan Candra Oktopiansyah di kediamannya di Jalan Puput, Desa Gadung,” ujar Kanit Pidum Polres Bangka Selatan, Ipda Ali Teguh, pada Kamis (6/3/2025).
Setelah penangkapan, Tim Buser Macan Selatan bersama tim Opsnal Polres Bangka melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Vario milik korban.