Perkembangan teknologi, lanjut Sarbudiono, turut memperluas ruang terjadinya child grooming. Interaksi melalui media sosial, gim daring, dan aplikasi percakapan membuka celah baru bagi pelaku untuk mendekati anak tanpa pengawasan langsung.
“Ruang digital sekarang menjadi bagian dari kehidupan anak. Jika edukasi dan pendampingan tidak hadir, risiko justru semakin besar,” katanya.
Karena itu, DP3APKB Bangka Barat juga mendorong edukasi keamanan digital sebagai bagian dari perlindungan anak di sekolah. Anak diajak memahami risiko berbagi data pribadi, mengenali interaksi yang mencurigakan, serta pentingnya melapor ketika merasa terancam di ruang digital.
Dalam konteks regulasi, Sarbudiono menegaskan bahwa negara telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, ia menilai regulasi tersebut harus diiringi langkah pencegahan yang konkret di tingkat daerah.
“Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan jauh lebih utama. Anak tidak boleh menunggu menjadi korban baru negara hadir,” tegasnya.
DP3APKB Bangka Barat, kata Sarbudiono, berkomitmen membangun sinergi lintas sektor dengan sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, serta komunitas masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
“Edukasi adalah investasi jangka panjang. Jika kita gagal melindungi anak hari ini, dampaknya bisa dirasakan dalam waktu yang sangat panjang,” katanya.
Melalui dorongan edukasi child grooming di lingkungan sekolah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berharap anak-anak tumbuh dengan kesadaran, keberanian, dan perlindungan yang memadai.
Upaya ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kejahatan senyap bernama child grooming tidak boleh mendapatkan ruang di Bangka Barat, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. (*)
















