Cicilan Belum Lunas, Mobil Kredit Dialihkan Tanpa Izin, Dede Divonis 10 Bulan Penjara
SEKILASINDONEWS.COM – Hanya karena mengalihkan mobil yang masih dalam status kredit tanpa izin. Dua warga di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus membayar mahal dengan kebebasannya.
Dede dan ayahnya divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah setelah terbukti terlibat dalam pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Kasus ini menjadi peringatan keras, pengalihan kendaraan kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan bukan sekadar pelanggaran, tetapi tindak pidana.
Perkara ini bermula dari pembelian satu unit mobil Mitsubishi Triton oleh ayah Dede melalui pembiayaan di ACC Pangkalpinang pada Mei 2022 dengan tenor 48 bulan.
Namun, baru 12 kali membayar cicilan, kewajiban tersebut terhenti. Saat dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga oleh Dede tanpa izin dan persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan.
Tindakan yang dilakukan Dede ini berujung pada kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah bagi pihak ACC Pangkalpinang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang.
Pada 16 Oktober 2023, Dede bersama ayahnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim pada 6 Agustus 2024 lebih dahulu menjatuhkan vonis terhadap ayah Dede.
Ia dinyatakan bersalah karena telah menyuruh Dede melakukan pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.





















