Sementara itu, Dede juga tak luput dari jerat hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Januari 2025, ia dinyatakan terbukti turut serta dalam pengalihan objek fidusia.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui putusan kasasi pada 3 Juli 2025.
Branch Manager ACC Pangkalpinang, Ramiaji, menegaskan bahwa selama masa kredit belum lunas, kendaraan masih berstatus sebagai jaminan utang yang terikat dalam perjanjian fidusia.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur dilarang menyewakan, meminjamkan, atau mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Ia menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses pidana.
“Ini yang terus kami edukasikan kepada masyarakat. Jangan sampai karena ketidaktahuan, justru berujung pada masalah hukum,” tambahnya.
Ramiaji juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil langkah sepihak ketika mengalami kesulitan membayar cicilan.
“Pada dasarnya, ACC selalu terbuka untuk membantu pelanggan yang mengalami kendala pembayaran. Kami sarankan untuk segera datang ke kantor agar bisa dicarikan solusi terbaik,” katanya.
Kasus yang menjerat Dede ini menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan kredit tanpa izin bukan perkara sepele. Di balik keputusan singkat, ada konsekuensi hukum serius yang bisa berujung pada jeruji besi. (*)














