“Setelah didatangi satpam, ketiga pelaku melarikan diri. Namun, berkat rekaman CCTV, identitas ketiga pelaku berhasil terungkap,” jelas Fauzan, Rabu (19/3/2025) sore.
Setelah mengantongi identitas pelaku, lanjut Fauzan, Polisi kemudian langsung mengejar dan menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing, pada Selasa (18/3/2025) malam.
Selain mengamankan pelaku, kata Fauzan, Polisi juga menyita barang bukti berupa perahu, mesin perahu merk Mercury, senjata tajam, ember tembaga, dan lima karung berisi pasir timah.
“Ketiganya kini telah diamankan di Mako Polair untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ke-3, 4, dan 5 subsider Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.












