TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Dalam upaya memperkuat peran kepala desa sebagai penengah konflik di masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi program Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Gunung Namak, Pemkab Bangka Selatan (Basel), Rabu (19/3/2025), dan dihadiri para Kepala Desa se-Basel yang tergabung dalam APDESI, jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Babel, pejabat Pemkab Basel, serta tamu undangan lainnya.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Ariyanto, menegaskan bahwa PJA 2025 merupakan bentuk apresiasi bagi Kepala Desa maupun Lurah yang aktif menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa atau kelurahan.
“Ini adalah penghargaan bagi para Kades dan Lurah yang mampu menjadi penengah dan menyelesaikan konflik di tengah masyarakat mereka,” ujar Ariyanto.
Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada lima desa di Bangka Selatan yang mendaftar, yakni Desa Rias, Desa Pergam, Desa Bukit Terap, dan Desa Ranggas. Melalui sosialisasi ini, pihaknya ingin mendorong lebih banyak desa untuk ikut serta.
“Kami berharap seluruh desa di Bangka Selatan dapat berpartisipasi, karena penyelesaian konflik di masyarakat tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga peran nyata dari kepala desa,” tambahnya.