Ariyanto menjelaskan, kriteria penilaian PJA mencakup penyelesaian masalah hukum dengan bukti dokumentasi berupa foto, video, dan eksposur di media cetak, elektronik, maupun online.
“Proses seleksi dimulai dari tingkat kabupaten, dilanjutkan ke provinsi, hingga seleksi nasional di Kemenkumham Pusat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, program tahunan ini telah berlangsung sejak 2023, dengan sejumlah desa di Basel yang sudah menorehkan prestasi, seperti Desa Pangkalbuluh, Desa Sumber Jaya Permai, Desa Nangka, dan Airbara.
“Tahun ini kami berharap ada desa di Bangka Selatan yang kembali terpilih menjadi kandidat nasional dan menjadi desa terbaik di Indonesia,” tutup Ariyanto.
Sementara itu, Ketua APDESI Basel yang juga Kades Air Bara, Muhklis, turut mengajak seluruh kepala desa dan lurah untuk segera mendaftar dalam PJA 2025.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan, karena kepala desa di kabupaten lain sudah banyak yang mendaftar. Mari bersama-sama kita tunjukkan bahwa Kades di Bangka Selatan juga mampu berkontribusi besar dalam menciptakan ketenteraman dan menyelesaikan persoalan hukum di desa,” pungkas Muhklis.
















