Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaNasional

Dana Korban Dikembalikan Rp161 Miliar, DPR Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Scam OJK

×

Dana Korban Dikembalikan Rp161 Miliar, DPR Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Scam OJK

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penipuan digital (scam) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Menurut Wihadi, pengembalian dana korban penipuan digital yang diklaim mencapai Rp161 miliar tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang tegas dan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan transparansi proses hukum di balik pengembalian dana tersebut.

Ia menilai, tanpa kejelasan siapa aktor utama di balik kejahatan penipuan digital, publik akan terus berada dalam ketidakpastian dan praktik scamming berpotensi terus berulang.

“Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” tegas Wihadi.

Ia menekankan bahwa pemulihan kerugian korban memang penting, namun tidak boleh dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan.

Tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang jelas, upaya pemberantasan penipuan digital dikhawatirkan hanya berjalan setengah jalan.

Selain itu, Wihadi juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dinilainya menjadi akar persoalan maraknya penipuan digital.

Ia menyebut kebocoran data semakin masif dan dimanfaatkan pelaku untuk berbagai modus kejahatan, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel