Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Demi Judi Online, Pegawai Gudang di Toboali Gelapkan Uang Setoran Sembako Rp46,8 Juta

×

Demi Judi Online, Pegawai Gudang di Toboali Gelapkan Uang Setoran Sembako Rp46,8 Juta

Sebarkan artikel ini
Demi Judi Online, Pegawai Gudang di Toboali Gelapkan Uang Setoran Sembako Rp46,8 Juta
Tersangka penggelapan uang perusahaan, M Rifki Amanda Prayogo alias Iki (24)

SEKILASINDONEWS.COM – Imbas dari Kecanduan judi online menyeret seorang pegawai gudang di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ke balik jeruji besi. Pasalnya, pemuda berusia 24 tahun berinisial M Rifki A.P. alias Iki diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan uang setoran hasil penjualan sembako milik perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp46,8 juta.

Ps Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di gudang CV Bangka Putra Persada yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Dalam audit tersebut, supervisor perusahaan menemukan adanya selisih antara data penjualan dan jumlah uang setoran yang masuk ke kas perusahaan.

“Awalnya supervisor menemukan ketidaksesuaian antara data penjualan dan uang setoran. Karena merasa ada kejanggalan, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh transaksi penjualan serta meminta klarifikasi kepada para pegawai gudang,” ujar Budi, Rabu (3/12/2025).

Iptu Budi menjelaskan, dalam kesehariannya tersangka Rifki bertugas sebagai helper atau pengantar barang sembako ke toko-toko dan konsumen, sekaligus menerima pembayaran dari hasil penjualan. Namun, uang tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan, melainkan dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan internal dan keterangan sejumlah karyawan, kecurigaan mengarah kepada Rifki. Dalam setiap pengantaran, uang hasil penjualan tidak disetorkan sepenuhnya kepada perusahaan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit, perusahaan memastikan total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp46.818.015. Atas temuan ini, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah dokumen penting, mulai dari hasil audit data penjualan dan jumlah uang setoran wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah, perjanjian kerja, hingga slip gaji tersangka.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel