Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi dari internal perusahaan, masing-masing berinisial NF (30) dan EAS (22). Keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa Rifki bertanggung jawab atas pengiriman barang sekaligus penerimaan pembayaran dari konsumen.
Selanjutnya, pada Senin, 1 Desember 2025, Rifki dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara bersama Satreskrim, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.
Status Rifki pun dinaikkan menjadi tersangka. Polisi langsung melakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur tindak pidana. Statusnya kami tingkatkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Budi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Motif utama penggelapan tersebut didorong oleh faktor ekonomi, termasuk untuk membiayai kebiasaan judi online. Uang hasil kejahatan dipakai secara bertahap selama tersangka menjalankan tugas sebagai pengantar barang.
“Tersangka mengaku sebagian besar uang digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
















