TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (36) di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diketahui telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama tiga bulan terakhir.
“Pelaku mengaku hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Defriansyah, Kamis (5/12/2024).
Defri mengungkapkan, saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,24 gram, alat hisap bong, pirek kaca, timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 80.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta sebuah ponsel Oppo yang digunakan untuk transaksi.