SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Ketiga tersangka ini ditangkap di tempat biliar di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah FR alias Yadi (25), AA alias Berkik (24), dan AR alias Songhi (32). Ketiganya diketahui merupakan warga Sukadamai, Toboali. Polisi menemukan bukti bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Benar, ada tiga pelaku pengedar narkoba yang kami amankan di Sukadamai Toboali,” kata Defriansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Defriansyah mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menerima informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat kejadian.
Selama penggerebekan, petugas mendapati ketiga pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat total 4,07 gram yang disembunyikan oleh para pelaku.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,70 gram dari tersangka FR alias Yadi. Sementara itu, dari AA alias Berkik dan AR alias Songhi, ditemukan enam paket sabu seberat 2,37 gram,” ungkapnya.





















