Defriansyah menambahkan setelah diamankan, ketiga tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami jaringan dan sumber peredaran narkotika yang melibatkan ketiga pelaku tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” ujarnya.
Defriansyah, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan guna menjaga ketertiban masyarakat.
Ia menyatakan bahwa Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta melakukan tindakan cepat terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba.
“Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelaku peredaran narkotika, karena narkoba merusak masa depan generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas Defriansyah.
Lebih lanjut, Iptu Defriansyah mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kepolisian berharap kerjasama masyarakat bisa membantu mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
















