Dalam kesempatan itu, Rina juga menyoroti nilai konsesi yang dinilai terlalu rendah.
“Bayangkan, 32 ribu hektare hanya dibayar Rp454 juta untuk 60 tahun. Ini menyakitkan,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator aksi dan aktivis lingkungan, Rosidi, menyebut sosialisasi PT HLR cacat hukum.
“Tokoh masyarakat yang diundang tidak jelas. Penjelasan perusahaan pun terkesan abu-abu,” kata Rosidi, usai audiensi di DPRD Babel.
Rosidi menambahkan, data dari DPRD Babel periode 2011–2017 menguatkan dugaan pelanggaran.
“Memang ada izin, tapi cara mendapatkannya patut dipertanyakan. Diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Adapun Kawasan konsesi PT HLR meliputi Kecamatan Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar.
Rosidi berharap, Gubernur dan Bupati mengikuti langkah Ketua DPRD Babel, yang merekomendasikan pencabutan izin perusahaan. (*)
















