“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta sejumlah perlengkapan lainnya seperti timbangan digital, bong, dan plastik klip kosong,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (17/4) siang.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK diduga menjual sabu kepada para pekerja tambang yang kerap mendatangi kontrakannya untuk bertransaksi.
“Modus operandi ini dilakukan tersangka demi mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.