Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, lima potong pipet minuman, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Barang bukti yang kita aman dari tersangka ada lima paket sabu dengan berat bruto 1,58 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujarnya.
Kasus ini semakin serius setelah tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari jaringan yang terhubung dengan lapas narkotika di Pangkalpinang. Polisi kini tengah mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Kami berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk pengembangan kasus, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan jaringan dari dalam lapas,” tegas Ipda Sasongko.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan, khususnya yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah hingga lembaga pemasyarakatan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
















