Dinas PUPR Basel Pasang Plang Larangan, Bangunan di Sempadan Pantai Siap-siap Ditertibkan
SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mulai memperketat pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), plang larangan dan himbauan kini dipasang di sejumlah titik strategis sebagai peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan, khususnya di wilayah pesisir Kecamatan Tukak Sadai. Bangunan yang berdiri di kawasan sempadan pantai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
Dalam plang yang dipasang, Dinas PUPR Basel menegaskan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014–2034.
Pada Pasal 22 Ayat (2) Huruf a disebutkan bahwa kawasan sempadan pantai merupakan kawasan dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi melalui Bidang Tata Ruang PUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, mengatakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian tata ruang yang saat ini tengah digencarkan pemerintah daerah.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membangun terlebih dahulu tanpa mengetahui apakah lokasi yang digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang atau tidak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tata ruang itu penting. Jangan sampai membangun terlebih dahulu, tetapi ternyata tidak sesuai dengan tata ruang. Hal seperti ini nantinya bisa menjadi masalah,” kata Manson kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia mengakui, upaya sosialisasi yang dilakukan saat ini masih menghadapi keterbatasan anggaran. Namun demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah pihaknya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami memang terbatas dari sisi anggaran. Karena itu ke depan kami berharap bisa berkolaborasi dengan pihak swasta untuk mendukung kegiatan sosialisasi tata ruang kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Dinas PUPR Basel telah memasang sedikitnya 10 plang yang terdiri dari plang himbauan dan plang larangan di sejumlah lokasi.
















