Dengan prinsip seleksi terbuka dan tanpa intervensi, Dindikbud Bangka Selatan berharap proses ini tidak hanya mencetak kepala sekolah yang kompeten, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di daerah.
“Transparansi adalah kunci. Selama aturan diikuti dan sistem dipatuhi, tidak ada yang bisa dikatakan tidak adil. Kami ingin semua pihak yakin, bahwa proses seleksi ini bersih dan profesional,” tukasnya.
Dilansir berita sebelumnya, sebanyak 60 jabatan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bangka Selatan kosong setelah masa penugasan berakhir.
Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat membuka penjaringan calon kepala sekolah definitif melalui seleksi terbuka.
Dari 23 pelaksana tugas (Plt) Kepsek yang mengikuti seleksi tahap pertama penjaringan, hanya 11 orang dinyatakan lolos.
Sementara, 12 PLT kepala sekolah yang belum lolos seleksi tahap pertama tetap diberi kesempatan mengikuti penjaringan berikutnya setelah melengkapi atau meningkatkan persyaratan yang dibutuhkan.
Dindikbud Bangka Selatan juga akan membuka seleksi tahap kedua mulai Maret hingga Mei 2026. Sekitar 60 peserta diperkirakan akan mengikuti proses tersebut, seiring berakhirnya masa jabatan puluhan kepala sekolah lainnya.
Adapun persyaratan bagi calon kepala sekolah antara lain berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal golongan III/C dengan kualifikasi pendidikan S1 dan memiliki sertifikat pendidik.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), minimal memiliki masa kerja delapan tahun serta memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Selain itu, batas usia maksimal peserta adalah 56 tahun atau empat tahun sebelum memasuki masa pensiun. (*)
















