Agus menegaskan perusahaan dapat dikenai sanksi apabila terbukti mempekerjakan TKA tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara terhadap WNA, tindakan keimigrasian dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
“Tentu saja ada sanksinya apabila terbukti mempekerjakan TKA di Indonesia tanpa izin,” katanya.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang belum memberikan penjelasan terbaru terkait hasil pemeriksaan maupun status TKA tersebut.
Belum diketahui apakah TKA masih menjalani pemeriksaan, ditempatkan di ruang detensi, terbukti melanggar aturan keimigrasian, atau telah menjalani proses deportasi.
Redaksi.














