“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju Pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,”sebutnya.
Usai diamankan, kedua orang diduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan ke GPT PT. Timah di Gantung,”pungkasnya.
Redaksi.














