“Saat penangkapan, pelaku Arsad melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga tim opsnal Polres Bangka terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Elpiadi, anggota yang terluka dan pelaku Arsad langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di sebuah toko pasar Terminal Toboali dan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di Jalan Lingkungan Nelayan II Sungailiat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Arsad akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kini tersangka sudah diamankan di rutan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya. (Riki)