Sekilasindonews, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil pada saat Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan.
Baca Juga : Menteri ESDM Ajak Masyarakat Beralih Kendaraan Listrik
Melki menyebut RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terakhir.
“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Melki.
Lebih lanjut, Melki meyampaikan beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja. Terkait pendanaan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
Baca Juga : Legislator Minta PLN Rancang Roadmap PLN