Dalam rapat juga ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pimpinan Musyawarah DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan seluruh keputusan rapat akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan tindak lanjut.
“Seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edi.
Ia menegaskan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD berharap seluruh rekomendasi dijalankan tepat waktu agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Redaksi.
















