Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, Reskiansyah, menegaskan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan mineral wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk izin usaha pertambangan (IUP).
“Apapun usahanya jika berkaitan dengan mineral harus sesuai aturan, mulai dari wilayah IUP dan ketentuan lainnya agar tidak keluar dari koridor hukum,” kata Reskiansyah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan akan mendorong solusi melalui jalur regulasi, salah satunya dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR).
“Selama ini masyarakat forum tailing belum memahami persoalan izin seperti IUP dan lainnya. Karena itu salah satu solusi ke depan adalah melalui Perda IPR,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak menilai legalitas aktivitas tersebut, namun menekankan pentingnya regulasi agar masyarakat dapat bekerja dengan aman.
“Aspirasi ini kami terima dan akan kami dorong agar bisa dikolaborasikan untuk mencari jalan keluar,” kata Didit.
Redaksi.














