Sekilasindones.com– Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan tindakan intimidasi terhadap pekerja di lingkungan PT Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa, selaku mitra PT XL Axiata.
Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (12/11/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan pertemuan ini mempertemukan pihak perusahaan, pekerja, dan instansi terkait untuk mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan tersebut.
“Alhamdulillah, pertemuan tadi dihadiri oleh perusahaan dan para pekerja. Disepakati bahwa perusahaan bersedia memenuhi tuntutan teman-teman pekerja,” ujar Heryawandi.
Ia menjelaskan, Komisi IV memberi waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menindaklanjuti kesepakatan itu, terutama terkait pendataan dan besaran kompensasi yang menjadi tuntutan pekerja.
“Kami memberikan waktu satu minggu untuk penyelesaian. Persoalan ini sebenarnya tidak terlalu rumit, hanya tinggal pendataan dan perhitungan kompensasi yang harus diberikan,” katanya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, DPRD akan mendelegasikan penanganan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.
















