Selain itu, Didit menyoroti pentingnya kerja sama dengan pemerintah pusat dalam membuka peluang kerja legal di luar negeri.
“Dengan adanya informasi yang lebih jelas mengenai lapangan pekerjaan yang aman, diharapkan masyarakat tidak akan tergoda lagi oleh tawaran kerja yang berisiko,” ujarnya.
Terkait proses hukum terhadap pelaku TPPO, Didit menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku merupakan kewenangan kepolisian, dan DPRD mendukung penuh langkah aparat dalam memberantas jaringan perdagangan manusia.
“DPRD berfokus pada pemulangan dan pendampingan korban agar mereka bisa kembali ke keluarga dan memulai kehidupan yang lebih baik. Penindakan terhadap pelaku adalah tugas kepolisian,” kata Didit.
DPRD Babel berharap langkah-langkah ini dapat memastikan proses pemulangan korban TPPO berjalan lancar, serta menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan manusia.
















