SEKILASINDONES.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama APDESI dan ABPEDNAS Kabupaten Bangka Barat, Senin (24/11/2025),
untuk menindaklanjuti persoalan komitmen kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari enam perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat dan aspirasi yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah kepala desa.
Dalam pertemuan itu, sebanyak 25 desa hadir mempertanyakan realisasi kewajiban plasma dan pelaksanaan CSR perusahaan.
“Dari informasi Badan Pertanahan Nasional, terdapat kurang lebih 30 ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar secara hukum dan dikelola oleh enam perusahaan sawit,” ujar Didit.
Ia menjelaskan sesuai aturan, perusahaan wajib merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU. Dengan luas HGU sekitar 30 ribu hektare, kewajiban plasma seharusnya hampir 7.000 hektare.
“Namun hingga saat ini baru terealisasi sekitar 1.311 hektare atau 5,4 persen.
Ini sangat jauh dari kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan Nomor 98 Tahun 2013,” tegasnya.
















