Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

DPRD Babel Gelar RDP Bahas Plasma Sawit dan CSR

×

DPRD Babel Gelar RDP Bahas Plasma Sawit dan CSR

Sebarkan artikel ini

Didit menambahkan, kebun plasma wajib dilaksanakan di luar kawasan HGU. Bila masyarakat tidak memiliki lahan, perusahaan dapat melakukan konversi melalui mekanisme Nilai Obyek Pengganti (NOP) yang dihitung oleh tim independen.

“Nanti tim independen menghitung nilai per hektare. Prinsipnya kewajiban ini mutlak, dan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” katanya.

Dalam forum tersebut, seluruh anggota DPRD dari daerah pemilihan Bangka Barat mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan persoalan plasma dan CSR.

“Usulan ini akan kami bawa ke Badan Musyawarah. Harapan kami dapat disetujui,” ucap Didit.

Sambil menunggu keputusan panja, Didit meminta perusahaan sawit segera melakukan koreksi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memenuhi kewajiban plasma dan CSR sebagaimana diatur dalam Permentan 98/2013 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.

Redaksi.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel