SEKILASINDONEWS.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dalam revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferry, mengatakan revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi di lapangan. Penataan ruang laut dinilai penting karena wilayah perairan digunakan untuk berbagai aktivitas.
“Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” kata Ferry dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Ferry menyebut pemanfaatan ruang laut Babel mencakup perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata hingga pertambangan. Jika tidak ditata dengan baik, aktivitas tersebut berpotensi saling berbenturan.
Potensi konflik pemanfaatan ruang laut, kata dia, antara lain terlihat di wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar.
















