Karena itu, revisi perda diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai alokasi dan pemanfaatan ruang laut di Babel.
Ferry menegaskan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 bukan untuk menghapus aturan zonasi yang sudah berlaku. Perubahan dilakukan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
“Kita ingin tata kelola ruang laut yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum jangka panjang,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Bapemperda juga memastikan kepentingan masyarakat pesisir menjadi perhatian. Keberlanjutan mata pencaharian nelayan serta perlindungan sumber daya pesisir dan laut menjadi bagian yang dipertimbangkan.
Penyusunan rancangan perubahan perda akan didukung data teknis serta kajian spasial, hukum, dan lingkungan. Akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan juga akan dilibatkan untuk memberikan masukan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Gubernur Babel Hidayat Arsani, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda Babel.
















