“Rancangan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ,” jelas Hendra.
Terakhir, rapat paripurna ini juga menjadi wadah penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD.
Laporan ini krusial karena menjadi dasar penyusunan e-Pokir yang akan diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Jantani Ali dalam sambutannya mengungkapkan capaian membanggakan Pemkab Bangka yang kembali meraih opini WTP dari BPK.
“Ini WTP ke-12 kalinya dan ke-9 kali secara beruntun. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan pada 26 Mei 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Babel,” ungkapnya.
Jantani juga membeberkan realisasi keuangan daerah tahun 2024, di mana pendapatan tercatat sebesar Rp1,26 triliun, belanja daerah Rp1,25 triliun, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp43,97 miliar.
“Sementara itu, total aset daerah tercatat mencapai Rp2,21 triliun,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, ada tiga faktor utama yang memengaruhi penyusunan APBD 2025, yang pertama adalah efisiensi belanja, kedua penyesuaian Silpa, dan ketiga pergeseran anggaran prioritas.
“Kami berharap kolaborasi dan masukan konstruktif dari DPRD untuk menyempurnakan program pembangunan daerah,” tutup Jantani, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. (*)













